Frequently Asked Questions

E-Meterai

Apa itu E-Meterai?

E-Meterai (Meterai Elektronik) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No.11 Tahun 2008 (UU ITE) pada pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Ada 2 cara pembelian E-Meterai:

1.

Melalui pilihan ‘Gunakan Instan’ pada halaman muka (landing page) portal dan mengikuti tiga proses mudah: Upload-Tempel-Selesai.

2.

Melalui pilihan ‘Masuk’ dan mengikuti proses Login untuk mendaftarkan diri dan membuat akun di portal Signing.id.

Untuk melakukan upload dokumen, pastikan dokumen yang anda upload memiliki format pdf dengan ukuran file maksimal 10 MB.
Setelah dokumen di-upload, lakukan langkah sebagai berikut:

1.

Anda dapat menekan pilihan ‘bubuhkan spesimen’, maka e-meterai akan muncul pada dokumen anda.

2.

Selanjutnya anda dapat memilih dihalaman berapa anda meletakkan e-meterai.

3.

Pindahkan e-meterai dengan menggerakkannya pada posisi yang diinginkan pada halaman dokumen.

4.

Setelah e-meterai sudah pada posisi yang anda inginkan tekan pilihan ‘proses dokumen’ maka anda akan diarahkan ke tampilan ‘Stempel Dokumen’ untuk memasukkan data pribadi dan login/sign-up ke akun anda.

5.

Membayar biaya e-meterai dengan menggunakan pilihan metode pembayaran yang tersedia dan menyelesaikan proses pembelian.

Logo

Solusi digital untuk generasi digital yang menyediakan berbagai produk untuk keabsahan dokumen anda

PT. Astha Pandava Inovasi Teknologi

Georgia Boulevard TA I No.1, Kota Wisata Cibubur, Bogor Jawa Barat 16968